Notification

×

Iklan

Iklan

JUAL BELI PERUSAHAAN TIDAK SAH

| Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T05:59:03Z

Manajemen PT SUN ( Sinar Utama Nabati) dan PT YBS ( Yuni Bersaudara Sejahtera) Tidak Membayar BPHTB  ke Kecamatan Singingi. 

KUANSING Singingi Sungai Bawang Djalapaksi news 09/2025- Setelah dipastikan tidak beroperasi lagi, Perseroan Terbatas Sinar Utama Nabati (PT. SUN) yang berada di Desa Sungai Bawang (F5), Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dikabarkan telah beralih kepemilikan ke PT. Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS). Beralihnya kepemilikan pabrik kelapa sawit tersebut setelah terjadinya transaksi jual beli pihak PT. SUN pada April 2025 lalu dan diduga tidak melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Proses jual beli perusahaan dimaksud sama sekali tidak pernah diketahui pihak kecamatan, dan pihak kecamatan pun tidak mengetahui dimana perusahaan tersebut beroperasi.

Seperti diketahui, PT. SUN sudah tidak beroperasi lagi semenjak tanggal 17 April Lalu, lantaran beberapa pekerja yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit tersebut merumahkan sebagian besar karyawannya.

"Pabrik itu udah dijual, yang beli dari PT. YBS makanya sempat tidak beroperasi, kabarnya sudah 50 persen pembayaran yang dilakukan, mungkin tinggal mengumpulkan dokumen dokumen dan pelunasan," ungkap salah seorang karyawan PT. SUN yang dirumahkan dan enggan namanya untuk disebutkan. Kamis (08/05/2025).

Namun selang beberapa pekan terakhir, perusahaan tersebut kembali beroperasi. Dari keterangan salah seorang pekerja yang dirumahkan tersebut mengatakan, beroperasinya perusahaan tersebut, karena pihak kedua (pembeli) yakni pemilik PT. YBS sudah mengirimkan tenaga kerja ahli nya sebanyak empat orang untuk memulai awal aktivitas di pabrik tersebut.

"Pembayaran kan sudah 50 persen, pihak YBS sudah menugaskan tenaga ahlinya juga 4 orang asisten Lab," jelasnya.

Kendatipun demikian, dalam proses jual beli tersebut, kedua belah pihak harus menunaikan kewajibannya. Namun ke dua  Perusahaan dimaksud diduga belum melakukan pembayaran BPHTB yang menjadi kewajiban.

Hal itu diketahui, karena kedua belah pihak dari perusahaan tersebut tidak melibatkan pihak kecamatan tempat pabrik tersebut beroperasi.

"Belum tau saya, setau saya hanya berhenti beroperasi, iya sudah dijual? , nanti kita panggil dan pertanyakan," ungkap Saparman Camat Singingi saat dikonfirmasi dengan respon kaget.*(Tim)

×
SANGINGI Terkini Update