Notification

×

Iklan

Iklan

TINJAU LOKASI SOMEL ILEGAL

| April 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T12:15:17Z

RILIS BERITA Sosial Kontrol Ketua LBH Djalapaksi Tinjau Lokasi Somel Ilegal di Desa Segati

Pelalawan, 26 April 2025 — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djalapaksi melakukan sosial kontrol di wilayah Desa Segati, Dusun Tasik, Jalur Satu, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sebuah somel (tempat pengolahan kayu) yang dikelola oleh seseorang berinisial YN.

Somel tersebut diketahui mengolah kayu hasil tebangan dari kawasan hutan yang diduga masih masuk dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Di lokasi, kayu-kayu tersebut dirajang menjadi Kosen (balok kayu) dan berbagai produk mebel.

Ketua LBH Djalapaksi menyatakan prihatin atas aktivitas ilegal tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. "Kami menilai aktivitas ini telah melanggar aturan perlindungan hutan dan berpotensi merusak ekosistem. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Ketua LBH.

LBH Djalapaksi juga akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang serta mendorong dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan tersebut.

Aktivitas pengolahan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Draf Undang-Undang Sederhana Tentang Perlindungan Kawasan Hutan

UNDANG-UNDANG NOMOR XX TAHUN 2025 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN KAWASAN HUTAN

Pasal 1 (1) Setiap orang dilarang melakukan penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. (2) Kawasan hutan lindung dilarang dimanfaatkan tanpa persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 (1) Pelaku yang terbukti melakukan kegiatan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda minimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Hasil kegiatan ilegal wajib disita dan dimusnahkan.

Pasal 3 Masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran kawasan hutan kepada aparat berwenang dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Pasal 4 Pemerintah wajib melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam kawasan hutan.

×
SANGINGI Terkini Update